Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

MUI Dimintai Keterangan Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama Yai Mim Masuk Tahap Penyelidikan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2026, 18:27

Placeholder
Yai Mim saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses penanganan laporan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim terus bergulir di Polresta Malang Kota. Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) memastikan komitmennya mengawal setiap tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan para ahli yang dilakukan penyidik.

Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, mengungkapkan bahwa aduan yang mereka layangkan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota aktif meminta keterangan dari sejumlah ahli lintas institusi.

Baca Juga : Gojek Eror Lebih dari 1 Jam, Ini Cara Mengatasinya

“Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. Penyidik sudah bergerak dan mulai memeriksa serta meminta keterangan para ahli,” ungkap Rizki saat ditemui di Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, beberapa ahli telah dimintai pendapat, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ahli hukum pidana. Pemeriksaan terhadap perwakilan Kemenag telah dilakukan pada Senin (12/1/2026). Lalu disusul permintaan keterangan dari MUI pada Selasa (13/1/2026).

“Alhamdulillah, MUI sudah dimintai keterangan hari ini. Kami dari ALAM terus mengawal proses ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi terhadap aduan yang kami sampaikan,” tegas Rizki.

Rizki menambahkan, apabila tidak ada kendala, penyidik dijadwalkan akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana pada tahap selanjutnya. Setelah rangkaian pemeriksaan ahli rampung, polisi baru akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“InsyaAllah setelah ahli hukum pidana dimintai keterangan, baru kemudian terlapor akan dipanggil,” kata Rizki.

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penistaan agama tersebut melalui media sosial. Namun demikian, ALAM tidak asal mengambil langkah hukum secara terburu-buru.

“Kami tidak langsung melaporkan. Kami lakukan tabayun, meminta arahan dari guru-guru kami, serta mengkaji secara hukum, terstruktur, dan sistematis,” ungkap Rizki.

Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polresta Malang, Materi Stand Up Comedy Mens Rea Dipersoalkan

Dari hasil kajian tersebut, ALAM menilai konten yang disampaikan Yai Mim dalam siaran langsung di akun YouTube pribadinya mengandung unsur yang menyakiti umat Islam. Terlebih, dugaan pelesetan lafaz ayat suci Al-Qur’an dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

“Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi normalisasi perubahan diksi dalam ayat Al-Qur’an. Itu yang menjadi kegelisahan kami,” kata Rizki.

Untuk diketahui, ALAM melaporkan Yai Mim atas dugaan penistaan atau penodaan agama terkait konten siaran langsung di kanal YouTube @yaimimofficial_1 pada Jumat (5/12/2025). Dalam tayangan tersebut, sejumlah ayat dalam Surat Yasin diduga dilafalkan dengan pengubahan kata-kata bernuansa tidak pantas dan dilakukan secara berulang.

ALAM menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan pelafalan biasa, melainkan mengandung unsur kesengajaan. Hingga kini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para ahli sebelum melangkah ke tahap berikutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Aliansi Literasi Akademisi Muslim ALAM MUI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas