Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Revisi Perda Trantibum, Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Risiko Kriminalisasi Kelompok Rentan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2025, 17:10

Placeholder
Jubir Fraksi PDIP DPRD Jatim Abrari.

JATIMTIMES - Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengingatkan risiko kriminalisasi kelompok rentan, seiring pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang disampaikan juru bicara (jubir) Fraksi PDIP Abrari saat memberikan tanggapan atas pendapat gubernur. Abrari menyebut, pendapat gubernur masih belum menyentuh secara memadai aspek-aspek yang menjadi perhatian utama yang telah disampaikan Fraksi PDIP sebelumnya, terutama terkait perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini paling terdampak oleh kebijakan penertiban.

Baca Juga : Perlindungan Sosial Diperkuat: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng Perbarindo Perluas Kepesertaan

"Risiko kriminalisasi warga kecil dalam pelaksanaan aturan kebisingan, potensi bias dalam penertiban ruang digital, serta lemahnya jaminan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan adalah isu yang memerlukan kejelasan sejak tahap awal pembahasan," tegasnya.

Abrari mengatakan, Fraksi PDIP telah berkali-kali menegaskan bahwa sanksi harus mendidik dan menjaga martabat warga. Bukan menciptakan ketakutan atau beban berlebihan bagi mereka yang hanya memiliki akses terbatas terhadap informasi atau teknologi.

Pihaknya juga mencatat bahwa perlu ada penekanan lebih kuat pada harmonisasi regulatif dan kelembagaan. Dikatakannya, pendapat gubernur memang menyebut koordinasi antarperangkat daerah, tetapi tidak memberikan gambaran mengenai mekanisme koordinasi yang efektif, termasuk bagaimana peran Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus dirancang agar saling melengkapi, bukan tumpang tindih.

"Dalam konteks ruang digital yang berkembang sangat cepat, ketidakjelasan mekanisme koordinasi berpotensi membuat Perda ini hanya menjadi norma di atas kertas dan tidak mampu menjawab kebutuhan publik secara konkret," paparnya.

Kendati demikian, secara umum, fraksi mengapresiasi kesediaan gubernur mengakui bahwa tantangan ketertiban publik di era digital menuntut regulasi yang lebih adaptif. Menurutnya, penekanan gubernur pada isu judi online dan pinjol ilegal, kebisingan akibat penggunaan pengeras suara, serta peredaran pangan tercemar menunjukkan adanya titik temu yang kuat dengan analisis Fraksi PDIP sebelumnya.

"Begitu pula dorongan pemerintah terhadap edukasi publik, patroli digital, rehabilitasi sosial, dan peran serta masyarakat mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan persuasif dan kolaboratif," tandasnya. 

Fraksi PDIP memandang hal ini sebagai langkah positif yang perlu diterjemahkan lebih rinci dalam pembahasan pasal demi pasal. Ia menegaskan, penekanan pada edukasi masyarakat, patroli digital, rehabilitasi sosial, serta peran pemberdayaan mencerminkan pola pikir yang lebih pencegahan ketimbang penindakan.

"Pendekatan ini sejalan dengan sikap fraksi bahwa ketertiban yang kuat harus dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat dan pelayanan publik yang efektif," urainya.

Baca Juga : Menghidupkan Ruang dengan Warna Netral: Graha Bangunan Blitar Tawarkan Keramik Habitat Papan Catur sebagai Solusi Estetika Baru

Akan tetapi, Fraksi PDIP mencermati bahwa pembagian kewenangan antar-OPD belum tampak rinci. Masalah judi online, pangan tidak aman, maupun kebisingan adalah persoalan yang menuntut koordinasi erat antara Satpol PP, Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

"Tanpa pemetaan tugas yang jelas, kebijakan hanya berpotensi menjadi beban administratif yang sulit diwujudkan di lapangan. Karena itu, fraksi mendorong agar pada tahap pembahasan berikutnya disusun kerangka koordinasi yang lebih tegas, realistis, dan dapat dievaluasi," tuturnya. 

Fraksi PDIP juga mengapresiasi adanya penekanan gubernur pada pendekatan edukatif dan rehabilitatif sebelum tindakan penegakan dilakukan. Sikap ini menunjukkan perubahan paradigma, yakni ketertiban tidak hanya dicapai dengan penindakan, tetapi juga melalui pendidikan, literasi, dan pembangunan kesadaran kolektif.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Fraksi PDIP bahwa ketertiban publik tidak dapat ditegakkan hanya lewat sanksi. Meskipun demikian, pihaknya menilai bahwa isu kebisingan, terutama penggunaan pengeras suara, memerlukan sensitivitas yang lebih besar terhadap tradisi dan kehidupan sosial masyarakat Jatim. 

"Pengaturan yang terlalu teknis tanpa mempertimbangkan konteks sosial berpotensi menimbulkan resistensi atau kesalahpahaman. Oleh karena itu, kami menilai pentingnya mengatur batas intensitas suara secara jelas, sekaligus memberi ruang bagi praktik budaya dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Revisi Perda Trantibum Fraksi PDIP DPRD Jatim risiko kriminalisasi kelompok rentan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan