Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Respons Tantangan Zaman, Fraksi-fraksi DPRD Jatim Kompak Dukung Revisi Perda Trantibum

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

04 - Nov - 2025, 14:35

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Ahmad Iwan Zunaih ketika menyerahkan jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna.

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Inisiatif tersebut mendapat dukungan fraksi-fraksi di DPRD Jatim.

Revisi regulasi tersebut tengah dibahas legislatif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Trantibum. 

Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Tangani 37 Titik Jembatan dan Duiker di Tahun 2025

Juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Ahmad Iwan Zunaih menegaskan, semua fraksi di DPRD Jatim menyambut baik dan menyetujui inisiatif perubahan ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. 

"Persetujuan ini didasari oleh pandangan kolektif bahwa perubahan ini merupakan bentuk evolusi hukum daerah yang adaptif dan responsif terhadap meningkatnya kompleksitas ancaman ketertiban umum di tengah masyarakat," jelas Gus Iwan, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pergeseran pola gangguan ketertiban. Sebelumnya gangguan tersebut hanya berkutat pada aktivitas di ruang publik konvensional, kini telah merambah ke ruang digital dan aspek-aspek pangan serta gaya hidup modern. 

Oleh karena itu, Raperda ini dipandang strategis sebagai instrumen penataan sosial dan penguatan ketentraman publik di era disrupsi teknologi. Sejumlah ketentuan tambahan akan dimasukkan pada regulasi tersebut mulai dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, ketentuan terkait sound horeg, hingga mengenai peredaran pangan tercemar.

"Pandangan fraksi-fraksi menekankan bahwa Raperda ini tidak sekadar revisi administratif, melainkan sebuah refleksi tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial, menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi harkat dan martabat manusia," urainya.

Gus Iwan mengatakan, Komisi A sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Golkar bahwa Raperda ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sekadar penertiban sosial konvensional menuju pada ketertiban sosial modern berbasis ruang digital dan kemajuan teknologi informasi.

"Kami juga mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Golkar bahwa pengaturan tertib lingkungan dalam Raperda ini, khususnya terkait pengaturan pengeras suara, bukan semata-mata pembatasan melainkan bentuk rekayasa sosial melalui instrumen hukum untuk melindungi kesehatan publik," tandasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Demokrat yang menyoroti isu-isu penting sebagai latar belakang inisiasi revisi Perda Trantibum, yakni belum adanya payung hukum yang jelas terkait sejumlah ketentuan. 

"Karena pencegahan judol dan pinjol ilegal tidak pernah diatur di level daerah. Selain itu, ada kekosongan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan untuk menangani pengeras suara yang melampaui batas maupun peredaran pangan tercemar atau pangan yang berasal dari bahan nonpangan. Selama ini penanganannya mengandalkan peraturan kebijakan berupa surat edaran yang tentunya lemah dalam daya ikat dan penegakan hukum," tandasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Soroti Serapan Anggaran Rendah, Khawatir Proyek Akhir Tahun Asal Jadi

Gus Iwan juga  mengapresiasi dukungan Fraksi PAN terhadap perluasan pengaturan ketertiban umum termasuk dalam konteks pencegahan terhadap judol dan pinjol ilegal. Pihaknya sepakat dengan pandangan Fraksi PAN yang menyampaikan peringatan agar pengaturan ini dilakukan secara cermat, kontekstual, dan hati-hati.

"Sound horeg kadang diklaim sebagai bagian dari inisiasi kegiatan lokal atau budaya, sehingga implementasinya harus menghindari pengekangan terhadap ekspresi kebudayaan masyarakat yang tidak menimbulkan gangguan signifikan," paparnya.

"Oleh karena itu, larangan dalam Raperda ini fokus pada larangan terhadap intensitas suara yang melampaui batas dan tidak melarang kegiatan yang menggunakan pengeras suara tersebut sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Gus Iwan menegaskan, terdapat konsensus yang kuat di antara fraksi-fraksi dalam Raperda Perubahan Kedua Tantribum ini. Bahwa penegakan ketentraman dan ketertiban umum tidak boleh hanya mengandalkan instrumen hukum semata, melainkan harus disertai pendekatan edukatif dan humanis.

Meskipun menyetujui, fraksi-fraksi memberikan catatan mendalam yang menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial, perlindungan kesehatan, integritas moral, dan pendekatan implementasi yang humanis serta berbasis kearifan lokal.

"Seluruh fraksi berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan partisipatoris, menghasilkan produk hukum yang berdaya guna, dan menjadi simbol hadirnya negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat Jawa Timur yang aman, tertib, dan berkeadaban," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim raperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan