Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bendahara RW di Malang Diduga Gelapkan Uang Kas Ratusan Juta, Dipakai Top Up Investasi Online

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Sep - 2026, 10:49

Placeholder
Pelaku saat diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Uang kas RW 06 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, senilai sekitar Rp 126,7 juta diduga digelapkan oleh bendaharanya sendiri. Uang yang semestinya tersimpan sebagai kas lingkungan itu justru digunakan tersangka C.B.H (59) untuk menyetor dana dalam sebuah program pekerjaan atau jual beli online yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tersangka diduga menggunakan uang kas RW tanpa seizin ketua maupun pengurus RW. Perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap sejak sekitar Mei 2025.

Baca Juga : Polres Gresik Gagalkan Peredaran 439 Botol Arak Bali

“Tersangka merupakan bendahara RW 06. Uang yang berada dalam penguasaannya sebagai bendahara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus RW,” kata Aji, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan, saldo kas RW 06 yang seharusnya masih tersedia hingga awal 2026 mencapai sekitar Rp 126.784.400. Namun, uang tersebut tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Menurut Aji, sebagian uang kas tersebut diduga dikirimkan tersangka kepada pihak yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp. Tersangka disebut mengikuti sebuah program melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner” yang menawarkan keuntungan setelah peserta melakukan pengiriman dana atau top up.

“Modusnya, tersangka mengikuti suatu program yang menawarkan keuntungan setelah melakukan pengiriman dana atau top up. Uang yang digunakan berasal dari kas RW yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Namun, dana yang telah dikirimkan tersangka tidak kembali. Polisi menduga program tersebut merupakan modus penipuan sehingga uang kas yang digunakan tersangka akhirnya tidak dapat dipulihkan.

“Dana yang sudah dikirimkan ternyata tidak kembali. Dari hasil pemeriksaan, program tersebut diduga merupakan modus penipuan. Akibatnya, kas RW mengalami kekurangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Aji.

Perbuatan tersangka kemudian diketahui setelah pengurus RW dan para ketua RT melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan. Dari pengecekan pembukuan dan uang fisik, ditemukan adanya selisih antara jumlah kas yang seharusnya tersedia dengan uang yang ada.

Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen untuk mengungkap aliran dan penggunaan uang kas tersebut. Di antaranya laporan keuangan RW 06 tahun 2024 dan 2025, rekapitulasi iuran warga, laporan kas hingga Maret 2026, kwitansi pembayaran dari para ketua RT kepada tersangka, serta buku pencatatan arus keluar masuk kas LKMD dan kas sampah.

Baca Juga : Jadwal Pencairan Bansos September 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

Polisi juga mengamankan flash disk berisi video pengakuan tersangka serta sejumlah dokumen dan foto yang berkaitan dengan serah terima kas dan pencatatan penerimaan uang iuran warga.

“Barang bukti yang kami amankan cukup beragam, mulai dari dokumen pembukuan, kwitansi setoran dari para ketua RT, buku kas, sampai rekaman yang berkaitan dengan pengakuan tersangka. Seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan rangkaian penggunaan uang tersebut,” imbuh Aji.

Dalam perkara ini, C.B.H telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.

Aji menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan dan tahan. Penyidikan masih berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkas perkara sebelum kami kirimkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami seluruh fakta terkait penggunaan uang kas RW dan memastikan nilai kerugian yang timbul dalam perkara tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bendahara RW korupsi penggelapan uang investasi bodong Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni