Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Lingkungan

Keberadaan Wisata Mikutopia Disorot, WALHI Ingatkan Pemkot Ada 76 Bangunan Langgar Tata Ruang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Apr - 2026, 18:44

Placeholder
Wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu tengah menjadi sorotan karena disebut mempengaruhi daya dukung lingkungan di Bumiaji yang merupakan kawasan hulu Brantas.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Polemik operasional destinasi wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kini menjadi pintu masuk untuk menagih ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam menegakkan aturan tata ruang. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terus-menerus memberikan pemakluman atas pelanggaran perizinan demi kepentingan investasi pariwisata.

Masalah perizinan di kawasan sensitif Bumiaji dianggap bukanlah cerita baru. Direktur WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariyono, membeberkan adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang menunjukkan tumpukan pelanggaran di Kota Batu.

Baca Juga : Tak Cuma Relokasi, Dewan Tak Ingin Jalan Pasar Gadang Kembali Disibukkan Aktivitas Jual-Beli

"Pemerintah Kota Batu jangan pura-pura lupa. Setidaknya ada 76 bangunan yang teridentifikasi melanggar peraturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menurut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2020. Jenisnya macam-macam, mulai dari hotel hingga industri pariwisata," tegas Indra, Senin (6/4/2026).

Indra menilai, kemunculan Mikutopia yang beroperasi meski dokumen Amdal dikabarkan masih dalam proses, merupakan cerminan dari pembiaran sistematis. Ia mengkritik pola pembangunan di Batu yang seringkali menggunakan prinsip "bangun dulu, izin belakangan".

"Yang jadi persoalan hari ini, Pemkot seolah melegalkan pelanggaran tata ruang dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin lengkap. Padahal, izin lingkungan dan Amdal adalah dasar sebelum IMB atau PBG diterbitkan," ujarnya.

Menurut WALHI, dampak dari ketidaktahuan atau kesengajaan tidak tahu dari pihak berwenang ini harus dibayar mahal oleh masyarakat. Banjir lumpur pekat yang kerap melanda wilayah Bumiaji disebut sebagai akibat langsung dari alih fungsi kawasan resapan air menjadi beton-beton wisata.

Indra menekankan, perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kajian risiko bencana. Tanpa Amdal yang benar, pengembang tidak akan pernah tahu potensi dampak lingkungan dan rekayasa apa yang harus dilakukan untuk mencegah bencana di wilayah hilir.

Baca Juga : Billboard “Aku Harus Mati” Dicopot, Pakar Komunikasi Ungkap Bahaya Pesan Provokatif

"Siapa yang dikorbankan? Lagi-lagi masyarakat bawah. Sementara pengusaha menikmati keuntungan, warga di bawah harus menanggung lumpur dan ancaman banjir bandang akibat rusaknya jantung kota di utara Brantas," tambahnya.

Atas dasar itu, WALHI mendesak Pemkot Batu untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk opsi penghentian operasional hingga pembongkaran.

"Kalau pemerintah desa atau kecamatan beralasan tidak tahu menahu, itu sangat lucu karena data peruntukan wilayah ada di Gistaru dan bisa diakses. Harusnya Pemkot bertindak tegas jika memang ada pelanggaran, ekstremnya seperti yang dilakukan di Jawa Barat. Jangan sampai keselamatan warga dipertaruhkan hanya karena alasan sudah telanjur dibangun," pungkas Indra.


Topik

Lingkungan Tempat Wisata Wisata Kota Batu Mikutopia WALHI Pemkot Batu Tata Ruang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni