Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diamankan Usai Aduan 110, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polsek Sukun Dilaporkan Propam

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2026, 14:31

Placeholder
Kuasa Hukum Bian, Robbi Prasetyo,. SH. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kuasa hukum Bian Hafidz, Robbi Prasetyo, S.H., melayangkan laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum personel Polsek Sukun, Kota Malang.

Robbi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) dini hari. Saat itu kliennya diamankan oleh personel kepolisian setelah adanya aduan masyarakat melalui layanan 110.

Baca Juga : Pencari Rumput di Jombang Dibacok Anjal, Pelaku Dimassa Warga

Namun menurut Robbi, proses pengamanan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut awalnya kegaduhan terjadi di kediaman kliennya setelah kedatangan sekelompok orang. Laporan tersebut kemudian direspons oleh Polsek Kedungkandang.

“Namun secara tiba-tiba personel dari Polsek Sukun mengambil alih dan langsung mengamankan klien kami tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Robbi, Sabtu (14/3/2026).

Robbi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk malprosedur. Menurutnya, kliennya bahkan dipaksa mengakui dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya telah dilaporkan, tanpa adanya prosedur pemanggilan resmi.

“Jika memang ingin melakukan pemeriksaan, silakan mengikuti koridor hukum yang berlaku. Harus ada surat panggilan, bukan dengan cara-cara intimidatif seperti ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Robbi juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat dimasukkan ke dalam sel tahanan dan digembok meskipun status hukumnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih sebatas teradu. Selain itu, sejumlah barang pribadi milik kliennya seperti tasbih, jam tangan, dan gelang turut disita.

“Klien kami diperlakukan layaknya tersangka, padahal belum ada penetapan status hukum apa pun. Ini kami nilai sebagai bentuk perampasan kemerdekaan,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Dipicu Korek, Mobil dan Toko Sparepart di Malang Terbakar Kerugian Ratusan Juta

Atas peristiwa tersebut, pihaknya kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam dan Irwasda Polda Jatim. Robbi menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk membela kepentingan kliennya, tetapi juga demi menjaga profesionalitas institusi kepolisian.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar prosesnya berjalan transparan. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang merusak citra Polri di mata masyarakat melalui tindakan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Ia pun berharap pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat tetap terjamin.

Sementara itu, sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi dari Polsek Sukun. Meski sempat merespon saat dihubungi, tak ada keterangan yang dapat dikutip sebagai tanggapan resmi.


Topik

Pemerintahan Propam Polda Jawa Timur tindakan sewenang-wenang pelanggaran kode etik oknum personel Polsek Sukun Kota Mala



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan