Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Mau Kecolongan, Wali Kota Malang Perketat Pengawasan Pasar Takjil

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

22 - Feb - 2026, 15:02

Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau pasar takjil di kawasan Suhat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang tak ingin kecolongan lagi. Belajar dari temuan tahun lalu soal penggunaan zat pewarna berlebih pada makanan berbuka, pengawasan pasar takjil Ramadan 1447 H bakal diperketat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan telah menginstruksikan Dinas Kesehatan melalui seluruh puskesmas untuk melakukan uji sampel makanan secara berkala. “Ada. Saya sudah minta Dinas Kesehatan melalui Puskesmas untuk mengecek keliling. Tahun lalu kan ditemukan ada beberapa makanan yang zat pewarnanya terlalu banyak. Makanya kalau kita lokalisir di satu tempat, itu akan lebih mudah mengeceknya daripada mereka liar (tersebar),” tegas Wahyu.

Baca Juga : Hari Kedua UKMPPG Berjalan Kondusif, UIN Maliki Malang Tegaskan Standar Guru Profesional

Menurutnya, skema lokalisasi atau pemusatan pasar takjil bukan sekadar soal penataan, tetapi juga demi efektivitas pengawasan. Dengan keterbatasan tenaga kesehatan, pengujian akan jauh lebih optimal jika pedagang terkonsentrasi di satu titik.

“Kalau tiap hari keliling terus dengan tempat yang menyebar di mana-mana, itu kan menyulitkan,” imbuhnya.

Meski demikian, Wahyu memastikan pengujian tetap dilakukan meskipun pasar takjil tersebar. Hanya saja, ia mengakui kondisi tersebut membuat pengawasan lebih menantang.

Pengetatan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, Pemkot Malang mempertegas sejumlah aturan, termasuk larangan sistem drive thru pada pasar takjil serta kewajiban penutupan total tempat hiburan selama Ramadan.

“Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu,” ujar Wahyu.

Tak hanya soal kesehatan pangan, SE tersebut juga mengatur ketertiban dan penggunaan ruang publik. Penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin.

Baca Juga : Lakukan Kunjungan Kerja, Menteri PU Cek Pasar Tanjung dan Perempatan Mangli Jember

Jika memanfaatkan ruang tertentu, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat. Yang cukup menyita perhatian, sistem drive thru secara tegas tidak diperbolehkan. Skema ini dinilai berpotensi memicu kemacetan, terutama pada jam-jam krusial menjelang berbuka puasa.

Selain itu, penjual takjil diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta mengatur rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Aktivitas pasar takjil juga akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kombinasi pengawasan kesehatan, penataan lokasi, dan pembatasan skema layanan, Pemkot Malang ingin memastikan Ramadan berjalan tertib, aman, sekaligus sehat bagi masyarakat.


Topik

Pemerintahan pasar takjil wali kota malang wahyu hidayat ramadan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan