Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Viral, Mahasiswa Kedokteran Terpidana Asusila di Jambi Lanjut Profesi Usai Dipenjara

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Feb - 2026, 19:17

Placeholder
Agung Novriyan, mahasiswa kedokteran yang pernah divonis dalam kasus asusila di Jambi. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama Agung Novriyan kembali jadi perbincangan publik. Mahasiswa kedokteran yang pernah divonis dalam kasus asusila di Jambi itu dikabarkan melanjutkan pendidikan profesi dokter. Kabar tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari para korban.

Agung sebelumnya tersandung perkara pornografi setelah terbukti memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Dalam kasus itu, puluhan mahasiswi koas menjadi korban.

Baca Juga : FEB Unisma Lepas 94 Calon Wisudawan, 80 Persen Lulus dengan Predikat Pujian

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2023. Para korban kemudian melapor ke Polda Jambi. Proses hukum berjalan hingga Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pada 12 Agustus 2024. Agung dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, Agung disebut-sebut melanjutkan studi profesi dokter di Universitas Islam Sumatera Utara. Video yang memperlihatkan dirinya kembali mengikuti pendidikan pun beredar luas dan menuai sorotan.

Salah satu korban berinisial AS mengaku terkejut saat mengetahui informasi tersebut. "Kami cukup syok mengetahui pelaku ternyata masih diizinkan melanjutkan pendidikan di kampus swasta. Karena yang kami tahu selama ini pelaku di-drop out sehingga tidak bisa melanjutkan di mana pun," kata AS, dikutip Jumat (13/2/2026). 

Menurutnya, kasus yang menjerat Agung bukan persoalan sepele karena menyangkut privasi dan etika profesi. Ia khawatir jika pelaku kembali menjalani pendidikan kedokteran, potensi korban baru bisa muncul.

"Kami berharap semakin banyak orang yang tahu kasus ini, dan kami harap pelaku tidak melanjutkan pendidikan dokternya karena kasus ini sudah menyangkut attitude dan keselamatan pasien nantinya. Kami tidak ingin ada korban lain yang juga mengalami hal yang serupa," ujarnya.

Kronologi Terungkap dari Masker KN95

Dilansir dari akun Instagram Putri Kinanti, awalnya seorang mahasiswi koas berinisial A menemukan masker KN95 tergeletak di lantai toilet perempuan ruang anestesi pada 20 dan 21 November 2023. Temuan serupa kembali terjadi keesokan harinya, namun kali ini masker terlihat tergantung di ventilasi toilet dan tertutup tisu bekas. 

Kecurigaan pun muncul. A lalu menceritakan temuannya kepada rekannya, B. 

Pada 1 Desember 2023, B memergoki seseorang yang tampak meraih masker yang tergantung di ventilasi toilet. Ia melihat tangan dari luar ventilasi dan langsung memeriksa ke dalam toilet.

"B melihat dari luar tampak tangan di ventilasi toilet sedang meraih masker hitam KN95 tersebut. Untuk memastikan B langsung menuju ke toilet dan menemukan satu-satunya coass anestesi yaitu Agung Novriyan," demikian keterangan kronologi yang disusun para korban.

Saat ditegur, Agung disebut tidak sedang bertugas hari itu. Ia sempat mengelak dan bahkan menyebut sosok yang dilihat korban sebagai makhluk gaib.

Belakangan, korban A kembali menemukan masker berisi benda menyerupai tabung kecil saat mengambil sajadah di ruang anestesi. Awalnya, benda itu dikira baterai vape.

Kecurigaan para korban memuncak pada 20 Desember 2023. Mereka menemukan SD card dan perangkat OTG di laci ruang milik Agung. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah rekaman video korban yang tersimpan dalam folder dengan nama dan inisial masing-masing.

Baca Juga : Arema v Semen Padang: Polisi Siapkan Pengamanan Berlapis, CCTV Dipantau

Temuan itu dilaporkan ke dokter anestesi. Pihak rumah sakit kemudian memanggil dan menginterogasi Agung.

"Singkat cerita, setelah diinterogasi pelaku ditemani pulang ke rumah. Sedangkan para korban dikumpulkan di satu ruangan beserta pimpinan RS. Pimpinan RS menjelaskan bahwa pelaku akan ditindaklanjuti oleh fakultas dan berusaha menenangkan para korban untuk tidak menyebarluaskan kasus ini terlebih dahulu," jelasnya. 

Para korban juga melapor ke pihak kampus Universitas Jambi. Namun karena merasa penanganan berlarut-larut, mereka akhirnya memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Dikarenakan rasa khawatir para korban karena pelaku belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Maka para korban berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Polda," ujarnya.

Dalam penyelidikan, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai lebih dari 30 orang. Saat itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan laporan tersebut.

"Tersangka ini memonitor kegiatan yang sedang dilakukan oleh koas lainnya di kamar mandi. Karena CCTV itu terhubung ke laptop," katanya, Jumat (22/3/2024) lalu. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut rekaman tersebut disimpan untuk kepentingan pribadi. "Tanpa disadari, aktivitas mereka (korban) ini direkam dan rekaman CCTV ini untuk koleksi pribadi, tidak untuk memeras atau mengancam korban," jelasnya.

Agung kemudian dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, melanggar Pasal 29 dan 30. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadikan orang sebagai objek bermuatan pornografi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kini, kabar bahwa Agung melanjutkan pendidikan profesi dokter kembali memantik perdebatan. Para korban berharap ada pertimbangan lebih lanjut dari pihak terkait, mengingat kasus ini menyangkut integritas dan etika calon tenaga medis di masa depan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas agung novriyan kasus asusila di jambi mahasiswa kedokteran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas