Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Gresik Ringkus Tiga Gangster Kampungan, Satu Tersangka Dilumpuhkan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jan - 2026, 15:50

Placeholder
Tersangka Somad ketika digiring petugas ke halaman depan Mapolres Gresik, Jumat 9 Januari 2026.

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus komplotan gangster kampungan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya berstatus DPO.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, akibat aksi para gangster kampungan ini menyebabkan korban mengalami luka bacok hingga kehilangan barang berharga di kecamatan Dukun dan Panceng.

Baca Juga : KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rovan menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22), yang saat itu berboncengan sepeda motor.

"Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu korban dikeroyok sekitar 10 orang," ujar perwira pangkat dua melati di pundak tersebut saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Jumat 9 Januari 2026. 

Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tidak berhenti di lokasi pertama, para pelaku kembali melanjutkan aksinya ke Kecamatan Panceng.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang-barang berharganya.

Dalam rangkaian aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka. "Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas," tegas Kapolres.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni MS (18), warga Kecamatan Sidayu, yang diamankan di rumahnya usai melancarkan aksinya. Kemudian MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Sementara MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Baca Juga : Beraksi di 8 Lokasi, Satu dari Tiga Pelaku Jambret Perhiasan Emak-emak Diringkus Polres Batu

"Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD," imbuhnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Selain itu, terdapat lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi. Mereka ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Gresik juga meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk menunjang aktivitas kerjanya. Pihaknya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif," AKBP Rovan Richard Mahenu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gangster Gresik Polres Gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni