Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Malang Bahas Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan, Ini Alasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2025, 18:24

Placeholder
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo. (Foto: ist)

JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Malang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan. Perda tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan lewat Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo atau akrab disapa Gus Ali menyampaikan bahwa pencabutan ini dilakukan karena aturan mengenai administrasi kependudukan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga : Raperda PSU Malang Direvisi, Gubernur Jatim Sarankan Bentuk Aturan Baru

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam beleid itu, sistem hingga standar dokumen kependudukan ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa salah satu kewenangan Menteri dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan adalah penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen administrasi kependudukan, sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Gus Ali. 

Dengan demikian, menurut Ukasyah, Perda administrasi kependudukan di Kabupaten Malang tak lagi diperlukan sehingga pemerintah daerah mengusulkan pencabutan agar aturan daerah selaras dengan peraturan pusat.

Raperda pencabutan ini juga telah melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi. Pemprov Jawa Timur menerbitkan surat fasilitasi Nomor 100.3.2/39289/013.2/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 sebagai bagian dari tahapan finalisasi.

Baca Juga : Lewat Mbois Berkelas Cup Gantangan Satu Titik Diaktivasi dan Jadi Magnet Wisata Baru di Malang

“Demikian penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dengan harapan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD yang selanjutnya dijadikan dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Dokumen lengkap terkait materi Raperda ini dan produk hukum lainnya dapat diakses melalui laman resmi DPRD Kabupaten Malang di jdihdprd.malangkab.go.id.


Topik

Pemerintahan DPRD Malang Perda Kabupaten Malang Perda Administrasi Kependudukan administrasi kependudukan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni