Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Revisi Perda Trantibum, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Soroti Aspek Pengawasan hingga Pendanaan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

26 - Nov - 2025, 18:25

Placeholder
Jubir Fraksi Partai Gerindra Rofi'aitu Nafif Laha.

JATIMTIMES - Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti aspek pengawasan hingga pendanaan dalam pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).

Hal ini disampaikan Jubir Fraksi Partai Gerindra Rofi'aitu Nafif Laha ketika memberikan tanggapan atas pendapat gubernur terhadap raperda tersebut. Rofi'aitu menyebut, secara keseluruhan Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan pendapat gubernur mengenai urgensi revisi Perda Trantibum.

Baca Juga : Momentum HGN, Anggota DPRD Feri Andi Imbau Guru Kurangi Flexing dan Jadilah Panutan

Pihaknya menilai bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dalam merespon tantangan baru di tengah perkembangan zaman. "Namun, kami mengingatkan bahwa pengimplementasian Raperda ini harus disertai dengan pengawasan yang lebih ketat, edukasi yang luas, serta pendanaan yang memadai agar tujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pendapat gubernur memberikan perhatian yang mendalam terhadap perubahan sosial dan teknologi yang mempengaruhi ketenteraman dan ketertiban di masyarakat. 

Gubernur juga menyampaikan urgensi untuk mengakomodasi isu-isu baru, seperti judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan pengeras suara berlebihan, serta peredaran pangan tercemar, yang menjadi tantangan nyata dalam menjaga ketertiban.

"Dalam pandangan kami Fraksi Partai Gerindra, sependapat dengan Gubernur bahwa pengaturan terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting, namun juga menekankan perlunya implementasi yang jelas dan terukur," tandasnya.

Misalnya, terkait dengan penggunaan pengeras suara, Fraksi Gerindra mendukung pengaturan intensitas suara yang berlebihan, tetapi menginginkan adanya pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggar, agar efektivitas pengaturan dapat terjamin.

Selain itu, terkait dengan pencegahan judol dan pinjol ilegal, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya patroli digital dan edukasi publik yang lebih masif. Pendapat Gubernur yang mengusulkan patroli digital sebagai salah satu solusi atas maraknya perjudian daring dan pinjol ilegal sejalan dengan pandangan fraksi, yang juga menganggap perlu ada koordinasi yang lebih intens antara berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dalam memerangi praktik ilegal ini. 

"Hal yang perlu diperhatikan, menurut Fraksi Gerindra, adalah efektivitas patroli digital yang harus diimbangi dengan penguatan sumber daya di tingkat daerah agar dapat menjangkau ruang digital yang semakin luas dan kompleks," urainya.

Baca Juga : Gus Yahya Tegas Tolak Surat Edaran Pemecatannya dari Ketua Umum PBNU: Tidak Sah dan Tidak Berlaku

Terkait dengan peredaran pangan tercemar, yang juga menjadi salah satu isu yang disampaikan oleh gubernur, Fraksi Gerindra menganggap hal ini sangat krusial mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, gubernur sudah tepat dalam mengusulkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi. "Namun, Fraksi Gerindra juga mengingatkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan," ucapnya.

Fraksi Gerindra juga mendukung penuh penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, sebagaimana yang disampaikan oleh gubernur. Namun, pihaknya menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus tetap dalam batas hukum dan etika yang berlaku, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan atau tindakan represif yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi konstruktif dalam ketertiban umum harus terus digalakkan, agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek aktif dalam menciptakan ketenteraman bersama," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan fraksi gerindra jatim raperda trantibum trantibum rofi'atu nafif laha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan