Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Balai Kota Among Tani Belum Sediakan Smoking Area, Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Masih Banyak Pelanggaran

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2025, 12:13

Placeholder
Temuan Satgas KTR terkait pelanggaran tatanan kawasan tanpa asap rokok di Balai Kota Among Tani.(Foto: Dokumen Dinkes Kota Batu)

JATIMTIMES - Penerapan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Batu masih belum maksimal. Utamanya di kawasan perkantoran, termasuk Balai Kota Among Tani yang tak memiliki smoking area sehingga banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran tatanan KTR di perkantoran Balai Kota Among Tani dibuktikan oleh Tim Satgas KTR dengan melakukan sidak ke sejumlah kantor. Hal tersebut ditemukan dari dua kegiatan sidak di lingkungan Balai Kota Among Tani dalam setahun ini.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Kebut Drainase, 70 Persen Pekerjaan Sudah Tuntas

"Perkantoran memang bukan kawasan seratus persen harus bebas rokok. Tetapi harus dibedakan. Selama ini juga tidak ada smoking area di balai kota," ujar Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu dr Susana Indahwati.

Wanita yang disapa Susan itu merinci, setidaknya ada delapan indikator kepatuhan KTR yang harus dipenuhi. Di antaranya tidak ada orang yang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jela, dan tidak tercium asap rokok.

Selain itu, tidak terdapat asbak, korek atau pemantik api; tidak ditemukan puntung rokok; tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR; serta tidak ditemukan penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar atau sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern atau mal, hotel, restoran, tempat hiburan dan pasar tradisional.

"Sedangkan di balai kota masih banyak di kantor SKPD ditemukan asbak. Puntung rokok bahkan dibuang sembarangan di tempat-tempat seperti pot bunga," katanya.

Ketentuan terkait KTR diatur dalam Perwali Batu Nomor 40 Tahun 2021 sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang KTR. Penerapannya yakni pada tujuh tatanan KTR yang meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, taman bermain, lembaga pendidikan, transportasi umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya.

Baca Juga : Proyek Drainase Suhat Disebut Bisa Kurangi Banjir hingga 35 Persen

Susan menambahkan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Balai Kota Among Tani seharusnya menjadi contoh penting bagi kawasan-kawasan lain di Kota Batu. "Yang jelas yang masih ditemukan pelanggaran, sudah diberikan teguran pada kepala SKPD-nya," tambah perempuan yang juga ketua Satgas KTR itu.

Pihaknya berharap, dengan perbaikan dan penegakan aturan, lingkungan kerja di Balai Kota Among Tani bisa menjadi lebih sehat, serta mendukung upaya Pemkot Batu dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.


Topik

Pemerintahan Kawasan tanpa rokok Balai Kota Among Tani Kota Batu Pemkot Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan