Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

BSU November 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Nov - 2025, 20:37

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Isu pencairan BSU November 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi trending dalam pencarian Google. Banyak masyarakat penasaran apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu akan kembali cair pada bulan November ini. Lantas, bagaimana penjelasan resmi dari pemerintah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang mengatur penyaluran BSU. Data dari BPJS digunakan untuk menentukan siapa saja pekerja yang berhak menerima bantuan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kenakan Pakaian Adat Khas Daerah, Ratusan Siswa Spemduta Ajari Demokrasi Lewat Hak Pilih

Nominal bantuan BSU tahun ini sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan. Pencairan tahun 2025 telah dilakukan pada periode Juni hingga Agustus. Namun, muncul pertanyaan di kalangan pekerja soal apakah ada pencairan lanjutan pada November 2025.

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menetapkan penyaluran BSU untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus dan telah menjangkau sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Namun, banyak masyarakat menanyakan apakah program ini berlanjut hingga akhir tahun. Menjawab hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada alias tidak ada pencairan lanjutan pada November.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli dikutip Antara, Selasa (4/11). 

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian BSU tahap dua. Informasi yang menyebutkan ada pencairan BSU susulan disebut tidak benar.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” ujarnya.

Syarat Penerima BSU 2025

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. Bantuan ini juga tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Penerima BSU wajib memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Untuk memastikan status penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay hanya dengan menggunakan NIK KTP. Berikut panduannya.

Baca Juga : Cara Nonton Timnas Indonesia U17 vs Zambia U17 Gratis! 

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek via Situs Kemnaker
Pekerja dapat mengecek status BSU melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
• Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
• Gulir ke bawah pada laman pengecekan
• Masukkan nomor NIK dan isi kode keamanan yang muncul
• Klik “Cek Status”
Pastikan data yang dimasukkan, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, sesuai dengan data kependudukan agar proses verifikasi berjalan lancar.

2. Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan
Alternatif lain, pekerja juga bisa mengecek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
• Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
• Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
• Klik “Lanjutkan”
• Tunggu hingga muncul notifikasi apakah dana bantuan sudah cair atau belum

3. Cek via Aplikasi JMO
Selain lewat situs web, status penerimaan BSU juga bisa dicek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
• Unduh aplikasi JMO di ponsel
• Buat akun dengan NIK dan nomor telepon aktif
• Login ke aplikasi
• Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
• Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
• Klik “Lanjutkan” untuk melihat status bantuan

Demikian penjelasan resmi Kemnaker, disimpulkan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap dua pada bulan November 2025. Program BSU tahun ini hanya dilakukan sekali, yakni untuk periode Juni-Juli 2025.

Hingga kini, belum ada keputusan baru dari Presiden mengenai kelanjutan bantuan subsidi upah untuk akhir tahun.

Jadi, bagi masyarakat yang masih menunggu kabar BSU November 2025, saat ini belum ada pencairan lanjutan. Semoga informasi ini membantu menjawab pertanyaan para pekerja terkait bantuan subsidi upah tahun ini.


Topik

Ekonomi bsu november 2025



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi