Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

09 - Oct - 2025, 14:43

Placeholder
Nikita Mirzani. (Foto IG @nikitamirzaninawardi_172)

JATIMTIMES - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ruang sidang Oemar Seno Adji, pada Kamis (9/10/2025).

Menurut jaksa, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Tuntutan JPU Dinilai Ringan, Korban Pengeroyokan Minta Hakim Beri Keadilan

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Dugaan Pemerasan terhadap Pemilik Produk Skincare

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group Reza Gladys. Jaksa menjelaskan bahwa Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan ancaman akan mencemarkan nama baik dan menyebarkan komentar negatif mengenai produk skincare tersebut di media sosial apabila tidak diberikan uang tutup mulut.

Akibat ancaman tersebut, Reza Gladys disebut akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa Sebut Ada Delapan Hal yang Memberatkan

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan ada delapan poin hal yang memberatkan Nikita Mirzani. Jaksa menilai perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menimbulkan keresahan di masyarakat dalam skala nasional.

Selain itu, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan, tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Amanda Manopo Pamer Foto Prewedding Bareng Kenny Austin, Nikah Besok?

"Terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui perbuatan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” ujar jaksa menegaskan.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa Nikita Mirzani masih memiliki tanggungan keluarga.

Menunggu Vonis Majelis Hakim

Dengan tuntutan berat ini, publik kini menantikan keputusan akhir dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menjerat Nikita Mirzani sepanjang kariernya di dunia hiburan. Meski begitu, hingga saat ini Nikita belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Nikita Mirzani tuntutan untuk Nikita Mirzani sidang Nikita Mirzani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy