Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Gandeng Kejari Kawal Proyek Strategis 2025

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

06 - Oct - 2025, 16:44

Placeholder
Proyek drainase yang dikerjakan di Jalan Ir Rais (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan seluruh proyek strategis tahun 2025 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan. Upaya ini diwujudkan melalui pendampingan intensif antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memastikan proyek-proyek strategis terlaksana sesuai aturan. Namun, Dandung menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bentuk pengamanan hukum, melainkan pendampingan teknis dan administratif agar seluruh kegiatan berjalan tepat mutu, tepat anggaran, dan tepat waktu.

Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Baznas Atasi Masalah Penahanan Ijazah dan Bedah Rutilahu

“Pendampingan ini bukan pengamanan, tapi pendampingan kegiatan strategis. Kejaksaan membantu memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat anggaran,” ujar Dandung, Senin (6/10/2025).

Tahun 2025, terdapat lima kegiatan strategis DPUPRPKP Kota Malang yang mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri. Kelimanya merupakan proyek yang dinilai berpotensi menghadapi kendala teknis atau sosial di lapangan, bukan semata karena nilai anggarannya besar.

Kelima kegiatan tersebut meliputi perbaikan Jalan Ki Ageng Gribig, pembangunan jalan baru di Jalan Haji Rowi menuju Urek, peningkatan saluran drainase di kawasan Janti Barat, peningkatan saluran drainase di Jalan Ir Rais dan pekerjaan sistem air limbah di kawasan Cemoro Kandang. 

Menurut Dandung, proyek-proyek ini berpotensi menghadapi tantangan karena sebagian besar berlokasi di wilayah padat penduduk dan lalu lintas tinggi, sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi dan pendekatan sosial yang matang.

“Bukan soal besar kecilnya anggaran. Kami nilai dari potensi hambatan dan tantangan di lapangan. Misalnya di kawasan Irais, padat lalu lintas dan banyak aktivitas warga, itu kami prioritaskan pendampingan,” jelasnya.

Melalui sinergi antara DPUPRPKP dan Kejari Kota Malang ini, Pemkot menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

“Intinya, kami ingin memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar, bermanfaat untuk masyarakat, dan tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tutup Dandung.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa pendampingan proyek strategis daerah (PPSD) ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif, bukan represif.

Kejaksaan menilai setiap proyek berdasarkan potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat muncul selama pelaksanaan. Tujuannya agar setiap hambatan dapat segera diatasi tanpa menimbulkan kerugian negara.

“Yang kami kawal bukan karena nilainya besar, tapi karena ada potensi AGHT. Misalnya saat penggalian ditemukan pipa PDAM yang belum terdata, atau adanya hambatan sosial di lapangan. Kami bantu fasilitasi agar solusi bisa cepat dicapai,” ujar Agung.

Baca Juga : Jisoo BLACKPINK Dirumorkan Akan Duet dengan Zayn Malik, Netizen Heboh

Pendampingan dilakukan secara aktif, baik melalui monitoring rutin ke lapangan maupun rapat koordinasi bersama DPUPRPKP dan pihak pelaksana proyek. Tim dari Kejari bahkan turun ke lokasi tanpa harus selalu didampingi dinas, memastikan setiap progres berjalan sesuai kontrak.

Agung menambahkan, setiap proyek wajib melalui uji kualitas dan volume pekerjaan, termasuk uji beton untuk pekerjaan jalan. Pembayaran kepada kontraktor baru dapat dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas sesuai standar.

“Kalau hasil uji tidak sesuai, pembayarannya disesuaikan dengan yang terpasang di lapangan. Semua transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pendampingan ini juga dilakukan untuk mencegah potensi laporan masyarakat terkait penyimpangan mutu, waktu, atau penggunaan anggaran. Dengan mekanisme yang ketat, diharapkan tidak ada lagi proyek yang meninggalkan persoalan di kemudian hari.

Program Pendampingan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang dijalankan Kejari Kota Malang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang tentang daftar kegiatan strategis daerah. Dari total 15 kegiatan strategis Pemkot Malang tahun 2025, sebanyak 10 kegiatan mendapat pendampingan langsung Kejari, termasuk lima di antaranya dari DPUPRPKP.

Pendampingan ini tidak hanya melibatkan pengawasan teknis, tetapi juga penegakan prinsip good governance agar seluruh proyek dapat selesai tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.

 


Topik

Pemerintahan dpuprpkp kota malang kejari kota malang program strategis kota malang ppsd pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan