Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Ada 438 Sekolah di Kabupaten Malang yang Tidak Miliki Kepala Sekolah Definitif

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2025, 19:53

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di PSBB Inn MAN 2 Kota Malang, Kamis (11/9/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Malang sedang fokus menuntaskan pengisian kursi jabatan kepala sekolah (kasek) .Sebab ada ratusan kursi jabtan kasek yang hingga saat ini masih kosong. Jumlahnya mencapai 438. Ratusan kursi jabatna yang kosong itu tersebar pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, sebanyak 438 sekolah yang saat ini mengalami kekosongan kursi kepala sekolah terdiri dari tiga lembaga. Yakni sekolah dasar (sd), sekolah menengah pertama (smp) dan sekolah satu atap (satap). "Untuk kekosongan kepala sekolah, ada di 419 sd, lima smp, 14 satap, totalnya 438 sekolah," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : Sinyal Pemkab Malang Terkait Jabatan Wiyanto eks Kadinkes

Pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa terdapat dua penyebab utama banyaknya kursi kepala sekolah yang kosong. "Kepala sekolah yang kosong disebabkan meninggal dan pensiun," kata Suwadji. 

Selain itu, saat ini pengisian kursi kepala sekolah tidak dapat langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Pasalnya, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Di antaranya untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat guru penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah. 

Lalu, memiliki pangkat paling rendah penata, golongan III/c bagi PNS dan guru ahli pertama serta pengalaman mengajar minimal delapan tahun untuk PPPK; memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas resmi; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Selanjutnya, seorang guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Lebih lanjut, salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk mengisi kekosongan kursi kepala sekolah ini dengan mengirimkan para calon kepala sekolah yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi untuk mengikuti pendidikan dan latihan calon kepala sekolah yang digelar oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Timur. 

Baca Juga : Melalui Kokurikuler di Wisata Edukasi, MTsN 2 Kota Malang Wujudkan Belajar Berbasis Pengalaman

"Diklat calon kepala sekolah ada 48, yang 10 itu calon kepala sekolah smp yang akan dimulai pada 16 September sampai tanggal 30 September 2025. Lalu yang calon kepala sekolah sd berjumlah 38 itu dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2025. Ini ikut APBN," jelas Suwadji. 

Selain itu, Suwadji juga menyebutkan bahwa mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah hingga dinyatakan lulus merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat menjadi kepala sekolah definitif. 

"Ini juga sebagai prasyarat. Kalau belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah nggak bisa menjadi kepala sekolah definitif. Ini sesuai dengan Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025," tutur Suwadji. 

Pihaknya berharap, nantinya setelah 48 calon kepala sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dapat menerapkan ilmu yang telah didapatkan untuk memimpin sebuah sekolah, baik pada jenjang sd maupun smp.

"Sehingga yang ikut diklat begitu lulus diklat, ready menjadi kepala sekolah. Dan harapannya bisa menjalankan kepala sekolah yang baik sehingga bisa memajukan layanan pendidikan di sekolah dan outputnya sekolah itu akan berhasil," pungkas Suwadji.


Topik

Pendidikan disdik kabupaten malang kasek suwadji kasek kosong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya