Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Berkas Tersangka Pembawa Bom Molotov di Kota Malang Segera Dilimpahkan, Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2025, 12:43

Placeholder
Pelaku pembawa bom molotov yang diamankan saat aksi demo di Kota Malang 1 September 2025. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - YAP (21), warga Karangploso, ditetapkan sebagai tersangka akibat ketahuan membawa botol air kemasan berisi molotov pada 1 September lalu. Kini, berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (11/9/2025). Yudi mengatakan, setelah berkas lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk segera disidangkan ke meja hijau.

Baca Juga : Mahasiswi Aborsi Bayi di Kos Kota Malang, Jasadnya Dibuang Kekasihnya ke Sungai Paron

“Iya, saat ini sedang kami proses. Setelah berkas lengkap langsung akan kami limpahkan ke Kejari,” ungkap Yudi.

YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur pembatasan kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Selama proses hukum, YAP mendapatkan pendampingan dari pengacara. Selain itu dalam proses pemeriksaan, YAP mengaku hanya ikut-ikutan. YAP juga menegaskan tidak diperintah oleh pihak manapun.

Hanya karena ikut-ikutan, YAP harus menanggung konsekuensi hukum. Kini ia harus merasakan dinginnya sel tahanan di Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, botol molotov dibuat sendiri oleh YAP bersama dua rekannya. “Botol diisi minyak dan dilengkapi sumbu. Ini hasil pemeriksaan kami,” imbuh Yudi.

Hingga saat ini dua rekan YAP masih buron. Polisi terus mendalami kasus ini. Sebab seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : 1.128 KIA Terbit Lewat Lapak Maini, RSUD Wlingi Tertinggi, Puskesmas Kesamben Penggerak

Diberitakan sebelumnya, seorang pria diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Dua orang terduga pelaku lainnya melarikan diri dari kejaran massa.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini didapati masyarakat yang sedang berjaga di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Dari tiga orang terduga pelaku, namun satu orang diantaranya dapat ditangkap.

Dari tangan terduga pelaku yang tertangkap, warga menemukan barang bukti berupa sebuah botol plastik yang telah terisi diduga bahan bakar. Sebelum diamankan petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram. 

Petugas yang tiba di lokasi segera membawa terduga pelaku ke Mapolresta Malang Kota untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Demonstrasi kerusuhan Bom Molotov Kota Malang Penjara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas