Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Cuti Bersama Lebaran 2025 Potong Jatah Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

08 - Apr - 2025, 12:05

Placeholder
Kalender 2025. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Usai menikmati libur panjang Lebaran 2025, para pekerja mulai kembali beraktivitas hari ini. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional Idulfitri 1446 H yang ditambah dengan empat hari cuti bersama.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah cuti bersama Lebaran mengurangi jatah cuti tahunan karyawan? 

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran tahun ini. Rinciannya adalah sebagai berikut:
• Rabu, 2 April 2025
• Kamis, 3 April 2025
• Jumat, 4 April 2025
• Senin, 7 April 2025 

Empat hari cuti bersama tersebut berlaku untuk seluruh pekerja. Tapi soal potong-memotong cuti tahunan, aturannya berbeda antara ASN dan pegawai swasta. 

Bagi ASN atau PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN. 

Sementara untuk karyawan swasta, cuti bersama bisa memotong jatah cuti tahunan, tergantung kebijakan perusahaan. Tapi secara umum, SKB 3 Menteri menyebutkan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta memang diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan yang diberikan perusahaan. 

Artinya, bagi karyawan swasta, empat hari cuti bersama Lebaran 2025 bisa saja mengurangi jatah cuti tahunan, kecuali jika perusahaan punya kebijakan lain yang lebih fleksibel. 

Tenang, setelah libur Lebaran, kalender 2025 masih menyimpan banyak tanggal merah. Total masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama hingga akhir tahun. 

Libur Nasional Setelah Lebaran 2025
• Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih
• Minggu, 20 April: Hari Paskah
• Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
• Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
• Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
• Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• Jumat, 6 Juni: Idul Adha
• Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
• Minggu, 17 Agustus: HUT RI ke-80
• Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
• Kamis, 25 Desember: Hari Natal 

Cuti Bersama Setelah Lebaran 2025
• Selasa, 13 Mei: Waisak
• Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
• Senin, 9 Juni: Idul Adha
• Jumat, 26 Desember: Natal 

Jadi, buat kamu yang ingin merencanakan liburan lanjutan atau cuti panjang, sudah bisa mulai mengatur jadwal dari sekarang. Semoga informasi ini membantu ya.


Topik

Peristiwa Lebaran cuti bersama jatah cuti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa