Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bacok Kepala Pedagang Bakwan, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

01 - Dec - 2023, 01:09

Placeholder
Dua pelaku pembacokan pedagang Bakwan saat diamankan di Mapolres Situbondo, Kamis (30/11/2023). (Wisnu Bangun Saputro/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua Pelaku kasus pembacokan asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo. Kamis (30/11/2023).

Selain menangkap kedua pelaku pembacokan tersebut, yakni Budi (36) dan Rudi (25), petugas Satreskrim Polres Situbondo  juga mengamankan barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis pedang. Barang bukti pedang tersebut diamankan dari rumah salah satu pelaku yakni Budi.

Baca Juga : Jalanan Depan Pasar Singosari Banjir, Pemotor Waspada Kendaraan MogokĀ 

Korban Zainurrahman (32) yang kesehariannya berkeliling berjualan bakwan, warga Sumberkolak, mengalami luka di bagian kepala akibat dibacok menggunakan pedang pada bagian kepala bagian atas sebelah kiri oleh salah satu pelaku yaitu Rudi. 

"Kejadiannya di areal persawahan Desa Peleyan pada hari Sabtu (18/11/2023) lalu. Saat itu, saya menjual bakwan berkeliling menggunakan motor. Saat melintas di lokasi kejadian saya dipanggil, namun ketika didatangi justru kepala saya dibacok. Sehingga saya sempat dirawat di RSU Situbondo," ungkap Zainurrahman sembari memperlihatkan luka bacok di bagian kepalanya.

Senada, Supandi Kepala Desa (Kades) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan mengatakan,  jika salah satu warganya telah mengalami pembacokan dan diakui kedua pelaku pembacokan sudah diamankan saat dirinya melakukan proses mediasi.

"Namun, tiba-tiba ada petugas Satreskrim Polres Situbondo datang ke kantor desa  dan membawanya ke Mapolres Situbondo. Sedangkan proses mediasi tersebut  atas permintaan keluarga kedua belah pihak," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Pranoto membenarkan jika kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan sudah ditangkap. Hari ini masih dalam pengembangan kasus tersebut. 

Baca Juga : Lampu PJU Setahun Mati, Warga Bukkolan Situbondo Lapor Dishub Tidak Ditanggapi

"Jika terbukti, kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata AKP Momon.

Menurutnya, motif pembacokan karena korban tidak segera datang saat dipanggil. Merasa kesal, salah seorang pelaku bernama Rudi langsung memegang dada korban. "Sedangkan Rudi langsung membacok kepala korban. Selain itu, keduanya juga merusak rombong bakwan milik korban," bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Momon menambahkan, pihaknya sengaja mengamankan dua pelaku saat proses mediasi karena dikhawatirkan kabur. Mengingat keduanya sudah mengulangi perbuatannya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pembacokan pembacokan tukang bakwan polres situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Nganjuk Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas