Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mem-blacklist rekanan proyek yang pelaksanaan kegiatannya molor dari target yang ditetapkan. Mulai tahun 2019 ini, mereka dilarang menggarap proyek milik pemkab.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan ke beberapa proyek, ada sejumlah kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. “Padahal yang bersangkutan sudah diberi waktu tambahan 50 hari untuk segera menyelesaikannya. Tapi pembangunannya tak kunjung kelar,” kata Puguh.
Pada anggaran 2018 lalu, sambung Puguh, ada beberapa kontraktor terpaksa disanksi berat berupa blacklist. Sebab, sebelumnya kontraktor tersebut sudah disanksi karena pekerjaannya mengalami keterlambatan. “Tapi rekanan tersebut juga tak bisa menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberi waktu. Jadi, dari evaluasi, mereka terpaksa di-blacklist,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa rekanan yang di-blacklist di antaranya rekanan yang mengerjakan proyek saluran air di Kecamatan Garum. Rekanan terpaksa di-blacklist karena hingga sekarang baru menyelesaikan progres pembangunan sebanyak tiga puluh persen. “Karena tidak menyelesaikan seratus persen, maka pembayaran proyek juga menyesuaikan dengan progres kinerja proyek yang sudah dikerjakan,” terang dia.
Puguh menyampaikan, untuk antisipasi agar hal itu tidak terulang lagi, akan lebih menyeleksi rekanan yang mengajukan untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur. “Harus diperketat dan lebih selektif lagi,” tandasnya.
