Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang kini menangani penerbitan Izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, memberikan penegasan atas kewenangan dalam ranah tersebut.
Melalui Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, pihaknya memang diamanahkan regulasi daerah tersebut untuk melayani pengurusan salah satu izin dalam pengurusan IMB. Yakni izin KRK sebagai bagian dalam pengurusan IMB di DPMPTSP Kabupaten Malang.
Amanah tersebut terkait dengan adanya penghapusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai bagian dari syarat IMB di tahun lalu menjadi Izin KRK.
"Jadi dengan adanya Perda tersebut, IPPT dihapus dan diganti KRK yang pengurusan di pihak kita. Sedangkan untuk IMB-nya tetap ada di DPMPTSP. Ini untuk meluruskan adanya salah tafsir di masyarakat," kata Wahyu kepada MalangTIMES melalui telepon, Sabtu (05/01/2019).
Penegasan Wahyu tersebut sangat penting agar masyarakat mengetahui detail teknis mengenai persoalan adanya perubahan IPPT menjadi izin KRK yang berada di ranah DPKPCK Kabupaten Malang.
Wahyu juga menyampaikan, bahwa dalam pengurusan izin KRK sebagai syarat IMB, pihaknya akan berpedoman pada standar operasional pelaksanaan (SOP) dalam persoalan waktu penerbitan. "Sesuai SOP kita butuh 8 hari untuk menerbitkan izin KRK setelah ada peninjauan dari tim di lapangan. Baru nantinya masyarakat yang akan mengurus IMB bisa menindaklanjutinya ke DPMPTSP Kabupaten Malang," tegas Wahyu.
Adanya perubahan izin terhadap masyarakat maupun badan/instansi/lembaga serta lainnya yang akan mendirikan bangunan gedung. Dari IPPT menjadi izin KRK dengan durasi penyelesaian 8 hari tersebut, hanya memerlukan syarat administrasi sederhana. Yakni, cukup dengan KTP dan bukti kepemilikan tanah. "Ini sudah dapat kita proses oleh pihak kita," ujar Wahyu yang menegaskan kembali, pihaknya hanya melayani penerbitan Izin KRK pengganti IPPT.
"Untuk IMB tetap di DPMPTSP Kabupaten Malang," imbuh Doktor Ilmu Sosial dari Unmer Malang tersebut.
Perubahan syarat dari adanya IPPT menjadi izin KRK dalam pengurusan IMB sebagai upaya pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Khususnya dalam pengurusan perizinan yang kerap distigma sebagai proses paling melelahkan.
Hal ini disebabkan pola birokrasi peninggalan masa lalu yang sejak beberapa tahun silam di pangkas habis-habisan oleh pemerintah Kabupaten Malang. Bahkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Malang pun berjanji serta melaksanakan perubahan menyeluruh dalam proses perizinan bagi masyarakat. Ini terlihat dari beberapa penghargaan yang diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Malang di tahun 2018 lalu.
Yakni, diganjar predikat unit penyelenggara pelayanan publik dengan kategori sangat baik atau A- dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) RI.
“Target kita tahun ini, kinerja DPMPTSP semakin lebih baik. Mendapat predikat A+ dari Kemen PAN RB RI. Insya Allah kami bisa mencapai target tersebut,” ucap Iriantoro, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
