Renovasi pedagang Pasar Templek juga berdampak ke Pasar Loak memutuskan ada relokasi terkait proses pembangunan. Namun relokasi pedagang Pasar Loak ini berjalan alot mengingat pedagang menolak tempat relokasi diajukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar.
Hal itu turut menarik perhatian wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Dewan menyatakan, penentuan relokasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh Disperindagin saja namun juga harus mendengarkan pendapat pedagang yang hendak direlokasi. “Jadi, relokasi harus dilakukan sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Ketua DPRD, Kota Blitar Glebot Catur Arijanto.
Sebelumnya Disperdaging Kota Blitar menentukan tempat relokasi pedagang Pasar Loak ditempatkan di Pasar Belehan (eks RPH Kota Blitar) yang ada di timur Pasar Templek. Namun warga menolak ditempatkan di Pasar Belehan dengan alasan tempatnya yang sempit untuk lapak jualan mereka yang butuh ruang luas. Dan pedangan meminta ditempatkan di lahan kosong milik pemkot di Kawasan Pasar Hewan Dimoro.
“Jadi, kami simempersilakan dinas melakukan relokasi. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan akibat relokasi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait renovasi Pasar Templek ini, dewan memandang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan. Selain memberikan tempat yang layak dan bagus untuk berjualan. juga untuk mengakomodasi pedagang yang selama ini berdagang di jalanan untuk diberikan kios.
Untuk itu, pembangunan pastinya memerlukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk masalah pembangunan fisik pasar, jangan dilakukan dulu sebelum dipenuhi syarat tahapan pembangunan (kajian, layout, dan DED),” katanya. (*)