Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Temukan 11 Persen Data Penerima Bansos Tidak Sinkron

08 - Oct - 2025, 08:09

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko saat ditemui di Ijen Suites Resort and Convention Malang, Rabu (8/10/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menemukan 11 persen data penerima bantuan sosial yang tidak sinkron atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa ditemukannya data yang tidak sinkron salah satunya disebabkan peralihan data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga : Naik 42%, Ini Potret Aduan Konsumen yang Warnai Layanan OJK Malang Hingga September 2025

"Diketahui ada 11 persen yang tidak sinkron, itu karena dulunya masuk di DTKS, tetapi setelah kami sandingkan dengan DTSEN ternyata mereka tidak masuk dalam desil 1 sampai 5. Karena peralihan dari DTKS ke DTSEN ini memang dilakukan Juli 2025," ungkap Donny, Rabu (8/10/2025). 

Pihaknya menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah melakukan verifikasi data melalui pilar-pilar sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan. Di mana dari hasil verifikasi data yang dilakukan secara berkala, ditemukan data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Banyak kasus ditemukan ada yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak menerima. Ada yang seharunya tidak menerima tetapi menerima bantuan," ujar Donny. 

Donny menjelaskan, ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial ini beberapa di antaranya disebabkan oleh warga yang berpindah tempat tinggal atau mengalami perubahan kondisi ekonomi, di mana yang dulunya berada di desil lima ke atas, turun di desil empat ke bawah. 

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan, total data penduduk yang masuk dalam kategori desil satu sampai lima pada DTSEN berjumlah 163 ribu jiwa. Dari total data tersebut, sebanyak 28 ribu jiwa masuk desil satu atau kategori miskin ekstrem, 38 ribu jiwa di desil dua atau kategori miskin. 

Kemudian 33 ribu jiwa masuk desil tiga, 25 ribu jiwa masuk desil empat dan 19 ribu jiwa masuk desil lima. Untuk desil tiga sampai lima merupakan kategori kelompok rentan. Sedangkan untuk penduduk di desil enam sampai 10 tidak masuk dalam kategori penduduk penerima bantuan sosial, baik dari daerah, provinsi maupun pusat. 

Baca Juga : Melalui Lomba Balita Sehat, Pemkot Malang Tanamkan Kesadaran Cegah Stunting Sejak Dini

Oleh karena itu, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang secara rutin menggelar musyawarah kelurahan (musykel) yang melibatkan jajaran RT, RW dan Lurah untuk menggraduasi data penerima bantuan sosial agar akurat dan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. 

"Forum ini menjadi wadah untuk memperbarui data sosial masyarakat, termasuk pengusulan penerima bantuan sosial baru," tutur Donny. 

Lebih lanjut, selain melalui kegiatan musykel untuk menggraduasi data penerima bantuan sosial, masyarakat juga dapat mengusulkan penerima bantuan sosial secara mandiri melalui situs Checkbansos.com. Usulan tersebut akan tertuju ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. 

"Setelah itu kami tetap akan turun ke lapangan untuk melakukan asesmen. Kami pastikan yang bersangkutan benar-benar layak menerima bantuan. Pendataan ini juga memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Jika ada warga yang telah menerima bantuan dari pemerintah provinsi, maka tidak akan lagi menerima bantuan dari Pemkot Malang," pungkas Donny.