PC PMII Kota Malang Kritisi Baliho Promosi Klub Malam di Sekitar Kampus

Editor

A Yahya

19 - Sep - 2025, 08:27

Ketua PC PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah (ist)

JATIMTIMES – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang melayangkan kritik keras terhadap keberadaan baliho promosi klub malam yang berdiri di kawasan pendidikan. Baliho bertuliskan “Selamat Datang Maba 2025 from Xoan Social Hub” di Jalan Soekarno-Hatta itu dinilai mencederai citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.

Ketua PC PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah, menegaskan fenomena ini bukan persoalan sepele. Menurutnya, baliho promosi klub malam sudah banyak terpampang di kawasan sekitar kampus.

Baca Juga : Konsumen Pertama di Jawa Timur Terima New Rebel 1100, Big Bike Cruiser Premium Honda

“Bukan hanya Xoan, masih banyak klub malam lain yang juga memasang reklame di titik-titik strategis Kota Malang,” ujarnya, Jumat, (19/9/2025).

Penggunaan istilah akademik dalam promosi hiburan malam, lanjut Diky, menimbulkan kesan yang tidak elok. Kalimat “Selamat Datang Maba 2025” yang identik dengan tradisi penyambutan mahasiswa baru seolah dipelintir untuk kepentingan komersial klub malam. Hal ini dinilai merendahkan nilai akademis, terlebih Malang dikenal luas sebagai kota pendidikan yang menjadi tujuan ribuan pelajar dari berbagai daerah.

PMII menilai lemahnya kontrol Pemerintah Kota Malang membuat promosi hiburan malam menjamur tanpa batas. Sesuai aturan, reklame di ruang publik masih menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah.

“Pemkot Malang semestinya bisa bertindak lebih tegas, terutama untuk reklame yang berdiri di dekat institusi pendidikan dan tempat ibadah. Jangan sampai wajah kota pendidikan dicederai oleh promosi klub malam,” tegas Diky.

PMII Kota Malang juga mengingatkan agar pihak-pihak, khususnya pengelola institusi pendidikan dan tempat ibadah, tidak terlibat dalam urusan perizinan hiburan malam. Mereka menekankan, tanda tangan atau persetujuan dari lembaga semacam itu justru bisa memberi celah bagi klub malam untuk memperoleh legalitas, meski keberadaannya seharusnya jauh dari kawasan pendidikan maupun kegiatan keagamaan.

"Dari kacamata kami yang tetap memegang nilai dasar pergerakan, tempat club malam seperti ini patutnya dibatasi, bukan malah dibuka selebar-lebarnya meskipun penyumbang PAD Kota Malang yang cukup besar," paparnya.

Baca Juga : Hadiri Musda XI Golkar Situbondo, Bupati Rio: Politik Itu Bukan Soal Siapa Yang Menang Tapi Bagaimana Kita Bisa Bermanfaat

Meski begitu, Diky mengakui pemerintah kota tak sepenuhnya berwenang dalam urusan operasional klub malam. Dari hasil audiensi PMII, izin pendirian dan penutupan tempat hiburan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Contohnya di Jalan Mayjen Panjaitan, Pemkot tidak bisa serta-merta menutup atau mencabut izin operasional klub malam, karena itu ranahnya pemerintah pusat,” jelasnya.

Kritik PMII  Kota Malang ini menyoroti dilema besar yang dihadapi Kota Malang. Sebagai rumah bagi puluhan perguruan tinggi dan ribuan mahasiswa baru tiap tahun, citra Kota Malang sebagai kota pendidikan terancam luntur jika promosi hiburan malam terus dibiarkan tanpa regulasi ketat.