Hoaks Kenaikan BBNKB Bikin Warga Tahan Balik Nama Kendaraan, Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Tarif Naik
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
24 - Feb - 2026, 03:12
JATIMTIMES - Beredarnya informasi keliru soal kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pasca-penerapan kebijakan opsen pajak pada 2025 berdampak nyata terhadap penerimaan daerah. Isu yang tidak benar tersebut membuat sebagian masyarakat di Kota Malang menunda transaksi kendaraan maupun proses balik nama.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Syarif Hidayat mengakui bahwa hoaks terkait kenaikan tarif BBNKB sempat memengaruhi perilaku wajib pajak.
Baca Juga : Air Kelapa Sisa Berbuka Kemarin Masih Ada, Aman Diminum atau Sebaiknya Dibuang?
“Ada berita hoaks mengenai kenaikan tarif BBNKB yang membuat sebagian masyarakat menunda transaksi kendaraan atau menghindari proses balik nama,” katanya.
Padahal, ditegaskan Syarif, tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur. Kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku pada 2025 hanya mengatur perubahan skema pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, bukan menambah beban pembayaran masyarakat.
“Jadi, bukan kenaikan tarif, melainkan perubahan skema distribusi pendapatan pajak,” tegasnya.
Dampak informasi yang menyesatkan itu cukup terasa pada realisasi opsen BBNKB 2025. Dari target Rp57,8 miliar, capaian hanya sebesar 91,67 persen atau Rp52,98 miliar. Selain dipengaruhi penurunan penjualan kendaraan, terutama pada paruh kedua 2025, penundaan balik nama akibat kekhawatiran tarif naik turut memperlambat optimalisasi penerimaan.
BBNKB sendiri dipungut saat terjadi proses balik nama kendaraan. Artinya, setiap transaksi jual beli yang tidak segera diikuti pengurusan administrasi akan menunda potensi pajak masuk ke kas daerah.
Untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi, Bapenda Kota Malang bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada diler kendaraan serta masyarakat. Edukasi ini dilakukan agar publik memahami bahwa kebijakan opsen tidak mengubah tarif pajak kendaraan, melainkan hanya mengatur ulang pembagian pendapatan.
Sementara itu, realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) justru melampaui target. Dari target Rp126,29 miliar, terealisasi 104,82 persen atau sekitar Rp132,38 miliar.
Baca Juga : Siap Mudik? Ini Daftar Lengkap Diskon Tiket Lebaran 2026, dari Kereta hingga Pesawat
Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran pembayaran pajak tahunan relatif stabil, berbeda dengan BBNKB yang sangat bergantung pada dinamika transaksi kendaraan.
Memasuki 2026, Pemerintah Kota Malang tetap menargetkan kenaikan penerimaan opsen, baik PKB maupun BBNKB. Namun Syarif menekankan bahwa keberhasilan target tersebut juga bergantung pada kejelasan informasi yang diterima masyarakat.
“Kami berkolaborasi dengan petugas Samsat dalam pelaksanaan di lapangan agar realisasi target bisa tercapai,” pungkasnya.
Bapenda pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait kebijakan perpajakan. Sebab, satu kabar bohong saja bisa berdampak luas, tak hanya pada persepsi publik, tetapi juga pada stabilitas penerimaan daerah.
