Resmi Berlaku: Tempat Hiburan dan Pasar Takjil Diatur Ketat dalam SE Wali Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
18 - Feb - 2026, 05:46
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Salah satu poin aturannya dipertegas adalah larangan sistem drive thru pada pasar takjil serta kewajiban penutupan total tempat hiburan selama Ramadan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam SE tersebut telah melalui proses harmonisasi dan akan diberlakukan secara menyeluruh. “Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Perkuat Akses Kesehatan, Mbak Wali dan Gus Qowim Luncurkan Program Jaminan Biaya RS bagi Warga Kurang Mampu
Dalam aturan tersebut, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin. Jika memanfaatkan ruang tertentu, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.
Yang cukup menarik, sistem layanan drive thru secara tegas tidak diperbolehkan dalam pasar takjil. Skema ini dinilai berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas saat jam-jam menjelang berbuka puasa.
Penjual takjil juga diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta mengatur rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Aktivitas pasar takjil pun akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya pasar takjil, pengaturan juga menyasar pedagang kaki lima (PKL). PKL yang tetap melayani makan dan minum pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya dengan tirai atau kain agar aktivitas tersebut tidak terlihat dari luar. Ketentuan serupa berlaku bagi restoran dan rumah makan.
Untuk tempat hiburan, SE ini mempertegas penutupan total spa, shiatsu, diskotik, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan. Sementara beberapa usaha seperti biliar, PlayStation, warnet, dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam tertentu.
Restoran dengan fasilitas live music hanya diizinkan menampilkan pertunjukan pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan dan toko pakaian pun diminta menata display produk dengan memperhatikan estetika serta budaya ketimuran.
Baca Juga : Alokasi Anggaran Program Prioritas Masih Rendah, Wali Kota Batu Soroti Kinerja SKPD
Untuk kegiatan ibadah, salat tarawih, tadarus, hingga Salat Id dapat dilaksanakan di masjid, musala, maupun lapangan dengan pemberitahuan kepada instansi terkait jika menggunakan ruang terbuka. Takbir keliling yang memanfaatkan jalan raya wajib mengantongi izin dari Pemkot Malang, dan masyarakat dilarang membunyikan petasan.
Pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait. Ketua RW, RT, serta masyarakat juga diminta mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Dengan larangan drive thru, pembatasan jam operasional, hingga penutupan total hiburan malam, Ramadan 1447 Hijriah di Kota Malang dipastikan berjalan dalam pengawasan ketat demi menjaga suasana tetap tertib, aman, dan kondusif.
